Dugaan Penyalahgunaan Pil daftar G Marak, BK-LSM Minta Penegak Hukum Putus Mata Rantai Penjualannya
Lebak, Catatanfaktanews – Baru-baru ini, dugaan penyalahgunaan obat-obatan jenis Pil daftar G di Wilayah hukum Kabupaten Lebak kian marak, disikapi serius Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. Pasalnya maraknya obat-obatan jenis Pil G tersebut, lantaran terdapat toko obat yang menjual obat sembarangan tanpa resep dokter, sehingga rentan disalahgunakan. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak.
“APH harus bertindak tegas, menutup mata rantai peredaran obat-obatan yang banyak disalahgunakan, akibat dijual bebas di toko yang ada di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak” Ungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut Mamik Slamet, pihaknya sudah menerima informasi dari warga, jika di Kabupaten Lebak, ada beberapa warung yang menjual bebas obat-obatan jenis Pil G tersebut, tanpa resep dokter.
“Sudah banyak remaja yang terjebak akibat mudahnya membeli obat-obatan jenis Pil G tersebut, yang dijual bebas di beberapa toko di Kabupaten Lebak, bahkan tak jauh dari Sekretariat kami, tepatnya di Wilayah Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, informasinya, ada toko yang menjual bebas obat-obatan jenis Pil G itu tanpa resep dokter, nah akibatnya hal itu rawan disalahgunakan” tambahnya.
Mamik Slamet berharap, kepada semua pihak, agar ikut berperan serta aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan obat-obatan tersebut, akibat dijual bebas dipasaran.
“Untuk itu, mari kita bersama-sama ikut mengawasi penjualan obat-obatan yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang jelas tersebut, agar generasi muda kita terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan yang berdampak buruk, baik bagi kesehatan, maupun perilakunya yang akan merugikan masa depan mereka” Pungkasnya.
Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.