Diduga Pelaku Usaha Rokok Ilegal di Lebak, Catut Nama Salah Satu Oknum Kepolisian di Serang…Ada Apa!!
Lebak, Catatanfaktanews – Salah satu pelaku usaha rokok ilegal di Lebak ketika dikonfirmasi oleh wartawan ia sebut salah satu nama oknum anggota Kepolisian bagian Propam di Serang. Kini semakin beredar maraknya rokok ilegal , sudah bukan rahasia umum lagi banyaknya rokok ilegal yang diduga disetiap warung-warung kecil di daerah Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak-Banten. Kamis (24/10/2024).
Penjualan rokok ilegal semakin marak di pasar Indonesia. Salah satu pemicunya ialah harga yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat termasuk anak di bawah umur lebih mudah untuk membelinya.Harga rokok resmi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) lebih tinggi daripada rokok ilegal. Oleh karena itu, banyak pelajar memilih rokok ilegal yang harganya lebih murah menggunakan uang jajan yang mereka miliki.
Berdasarkan data dan fakta hasil pantauan investigasi awak media di lapangan, telah di temukannya yang diduga pelaku usaha ilegal yang berinisial Ag asal warga Kecamatan Lewidamar, dirinya memang diduga dengan modusnya mengakui sering mengirim rokok legal/resmi dengan cara sekalian memasukan roko ilegal/tidak resmi untuk tambahannya sebagai pelengkap. Diduga rokok ilegal yang ia bawa merek MK dan Blitz. Ag pun mendapatkan rokok ilegal tersebut diperoleh dari inisial Pei di kota Pasar Gajrug, Kabupaten Lebak, bisa dikatakan Pi itu bos nya Ag.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media dari Ag, Ag adalah yang diduga pelaku usaha rokok ilegal, Ag pun mengatakan, “Iya pak, saya fokus di Magnet pak, kalau rokok yang ilegal saya bawa juga untuk melengkapi di lapangan. Justru kalau rekan-rekan (wartawan_red) bisa tutup semua rokok ilegal di Lebak saya dukung pak, soalnya bandar besarnya di Kota Rangkasbitung-Lebak,” ungkapnya.
Agus pun juga mengatakan, “Pasalnya rokok resmi/legal yang susah diterima karena akibat adanya rokok ilegal, Mas Tr itu dulu bos saya sama ia juga diduga pelaku usaha rokok ilegal. Dari tahun 2020 saya membuka rokok resmian keretek dan pilter. Karena di lapangan tidak ke bendung rokok ilegal akibatnya rokok saya mati suri, ungkapnya.
“Saya pun sudah lama berhenti kalau menjual rokok merek MK, paling saya menjual rokok merek Pastipas itupun kurang laku. Justru saya berterimakasih kalau di Lebak gak ada rokok ilegal. Terkait rumah mas Pi saya belum pernah ke rumahnya, soalnya barang tersebut dikirim terus, yang ngirimnya mas Pi dari Gajrug,” sambung Ag.
Ag mengirimkan pesan suara Chat Whatsapp kepada awak Media (wartawan_red) isi pesan suara tersebut diduga dari saudara Pei, dan pesan suara tersebut seperti ini, “Kirimkan saja pesan suara saya ini bang Ag ke dia (wartawan_red) tidak apa-apa bilangin saja untuk rokok yang merek Blitz nya bang Ag itu jalurnya dari si engkoh toko metro atau via lewat si engkoh Pasar Gajrug gitu, kata isi pesan whatsapp Pi kepada Ag.
“Jadi macam-macam merek bukan satu jenis aja itu tergantung kemauan masyarakat, masyarakat mintanya apa gitu, kirim aja itu suara saya dari saya kirim saja ke dia (wartawan_red) terusin saja pesan suara saya gitu nggak apa-apa kirim saja yang dari awal ada kata-kata Blitz itu juga. Yang penting karena kita kan memang bukan satu merek aja tergantung kemauan masyarakat maunya apa gitukan saja bang Ag.”
Kalau dia (wartawan_red) nggak tahu yang nama Asp, suruh tanya ke inisial pak Smkr Propam Serang itu aja langsung to the point ke atasan kita, jadi enak karena kita juga anak buahnya dengan instruksi pak Sumengkar gituin saja bang Ag,” sambung pesan Pi
Kepada Ag.
Sementara Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jurnalis : Bon / Redaksi CFN.