Diduga Kuasa Hukum PT OTO Finance Yang Menggugat Konsumen di PN Tangerang tidak Memahami Hukum Acara Gugatan Sederhana (GS) .

Tangerang, Catatanfaktanews – 21 November 2024 Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Cabang Kec. Solear – Tangerang mendapat Kuasa dari seorang Debitur PT. OTO Finance untuk melakukan atau menghadiri persidangan Gugatan Sederhana (GS) di PN Tangerang dengan Nomor perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.Tng., Sebagai penerima kuasa Ketua Umum YAPERMA Bpk. Moch Ansory, S.H dan serta Anggota dari cabang Solear diantaranya Anugrah Prima, S.H , Bambang Irawan dan Ibrohim.
Jadwal sidang jam 09: 30 dari pagi Kuasa Debitur sudah hadir di PN Tangerang namun persidangan molor jam 15:45 di karenakan pihak kuasa dari PT OTO Finance baru hadir jam 12 siang.
Di hadapan Wartawan Ketum YAPERMA Moch Ansory, S.H atau sering disapa Bopo menjelaskan Pada awal persidangan terlihat biasa – biasa saja dan berjalan normal seperti biasa, Hakim menanyakan kuasa dan legal standing dari pihak penggugat yaitu PT OTO Finance dan menjelaskan tata cara persidangan Gugatan Sederhana, Hakim Ketua menanyakan saudara sebagai apa Advokat, Karyawan, Legal perusahaan, atau apalah,,,,? yang ditanya akhirnya terlihat kebingungan sepertinya diduga sang Penggugat tidak memahami prosedur Gugatan Sederhana (GS) yang tertuang dalam Perma No 4 Tahun 2019 pasal 4. Ujar,” Bopo.
Hukum acara Gugatan Sederhana (GS) hanya dapat diajukan jika penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Sedangkan PT. OTO FINANCE Berdomisili di Jakarta.
Kemudian Penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan. Dalam sidang hari ini Prinsipal dan atau Direksi PT. OTO FINANCE tidak hadir, sehingga persidangan dianggap tidak dihari oleh pihak Penggugat. Maka seharusnya Ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng mengambil sikap sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2019 Pasal 13 Angka 1 Yang berbunyi *Dalam Hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang SAH, maka Gugatan dianggap Gugur*.
Masi dari pak ketum Moch Ansory S.H di duga hakim Ketua melanggar UU Kehakiman No. 48 tahun 2009 pasal pasal Pasal 11 ayat 1 Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Dimana pada sidang hari ini hakim nya satu alias tunggal, terlebih lagi PT OTO Finance tidak memahami UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Pasal 103 “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang Karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk Dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum terkait pemberi kuasa dan penerima kuasa “ ini saya juga belum tahu surat kuasa apa dan siapa yg memberikan kepada penggugat hari ini nanti kita lihat sidang berikut nya yg akan di agendakan tanggal 5 Desember mendatang,” tutup Bopo.
(Beng2/Redaksi CFN).