Seolah Kebal Hukum, Aktifitas Galian Tanah Masih Bebas Beroperasi Padahal Sudah pernah Dilaporkan

Tangerang, Catatanfaktanews – Ramai tampak pemandangan antrian mobil Dumtruk PT. AMA menunggu antrian untuk pengangkutan tanah tambang galian C yang terletak di Desa Kandawati Kec. Gunung Kaler Kabupaten Tangerang – Banten, Jum’at (13/9/24).
Menyikapi penomena tersebut, Hajri Novisa selaku Aktifis muda asal Pantura, setelah melakukan Investigasi di lapangan didapati informasi bahwa dilokasi tertentu tanah tampak jelas persawahan yang masih produktif menggiling untuk diambil tanahnya.
“Kami Aktifis sangat menyayangkan kegiatan pengupasan tanah yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, bahkan diduga mereka para pengusaha galian tanah mengabaikan perizinan dan melenggang bebas untuk beroperasi tanpa jangkauan penertiban oleh instansi terkait seperti Satpol PP selaku pelindung perda,” ungkapnya.
“Kami menilai bahwa di wilayah Kecamatan Gunung Kaler adalah lahan pertanian produktif yang berkesinambungan, yang berarti kegiatan aktivitas galian tanah tidak boleh di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler dan sekitarnya,” tambahnya.
“Saya berharap dan memohon kepada instansi SatPol PP Provinsi untuk menindak dan menertibkanya, dan kami juga sudah melaporkan kegiatan ilegal ini kepada Pol PP Provinsi Banten melalui WhatsApp kepada Irlan selaku Kasi Pol PP Provinsi Banten bagian pengawasan,” pungkas Hajri.
Hajri selaku warga Kabupaten Tangerang dan juga Aktifis muda berharap kepada Pemerintah dan Instansi terkait segera Garcep untuk penindakan dan penertiban.
Sampai berita ini diturunkan, terlihat aktivitas galian tanah masih berlanjut.
(Redaksi CFN).