APH Jajaran Polda Banten Diminta Turun Tangan Cek Lokasi Segera Tangkap Oknum Mafia Jual Beli Benur Lobster Ilegal di Bayah – Lebak Selatan

Lebak, Catatanfaktanews – Maraknya pencurian bibit lobster benur di Bayah Selatan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta sigap cek ke lokasi dan segera tangkap oknum yang diduga telah menjual belikan bibit lobster benur di Kecamatan Bayah Selatan, Kabupaten Lebak,-Banten. Senin (8/7/2024).
Pasalnya bibit benur tersebut wajib dilindungi dan di lestarikan oleh semua pihak.
Berdasarkan data dan fakta temuan awak media di lokasi
pinggir pantai Lebak Selatan, yang diduga adanya oknum yang menyalah gunakan bibit benur, diduga bibit lobster tersebut di eksport ke luar wilayah atau ke luar kota oleh oknum yang berinisial R dan S.
Oknum yang berinisial R dan S, diduga merupakan bos besar penampung bibit lobster di wilayah Kecamatan Bayah Selatan, hal ini patut diduga kuat bahwa oknum tersebut sering melakukan pencurian bibit lobster di wilayahnya dan tujuannya diduga untuk dijual belikan.
Oknum tersebut sudah bisa dikatakan sudah melakukan perusakan ekosistem yang ada di laut serta pelestarian alam, serta hasil dari penjualan oknum tersebut hanaya semata untuk mengambil keutungan pribadi. Jumat, 5 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi oleh awak media oknum yang berinisial R dan S
tidak menggubris dan seolah-olah seperti alergi terhadap Wartawan.
Sementara ketika awak Media konfirmasi kepada salah satu warga sekitar inisial H menerangkan kepada awak Media.
“Bahwa benar di Bayah ini adalah tempat pengambilan bibit lobster, setiap malam mereka melakukan operasi mengambil bibit lobster ke Laut untuk di jual,” katanya.
Masih H, “dan sementara diketahui haraga bibit lobster di jual dengan haraga yang sangat Fantastis, untuk harga per biji bibit lobster ditarget dengan harga Rp. 12.000 (dua belas ribu Rupiah) oleh oknum yang inisial R dan S,” ungkapnya.
H pun mengatakan bahwasanya Oknum inisial R dan S tersebut setiap operasi menghasilkan kurang lebih meraih keutungan hingga belasan juta Rupiah, dan sekali transaksi jika sedang beruntung mereka bisa meraih hingga puluhan juta Rupiah, ucapnya H warga sekitar.
Oknum pemburu lobster tersebut tidak sama sekali menggubris kepada awak media diduga khawatir di beritakan.
Ketika awak media mempertahankan soal izin operasi nelayan tersebut malah bungkam tidak menghiraukan pertanyaan dari awak media.
Warga setempat pun berharap oknum tersebut segara di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar bibit lobster ini terjaga dan terawat di alam liar yaitu di Laut.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam pemberian sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan ekspor benih lobster. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah NKRI.
Aturan itu menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Benih Lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permen Kelautan dan Perikanan 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI. Apabila dilanggar, maka ketentuannya ialah pidana, ujar Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna dalam diskusi virtual Jalan yang benar untuk benur.
Selain ancaman pidana, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat yang menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sanksi administratif itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.
Sanksi administratif lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha.
Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram itu (sanksi) secara administratif.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan. “Bahwasannya lobster yang boleh diekspor hanya kategori dewasa, yakni ukuran di atas 200 gram maupun lobster jenis pasir dengan ukuran 150 gram.”
Dia juga mengatakan sanksi untuk pelanggar ekspor benih lobster tercantum dalam UU no 31 tahun 2004 juncto UU no 45 tahun 2009. Tepatnya, ada di pasal 86, 88, dan 92.
“Biasanya kami merujuk ke UU 31 juncto UU 45 pasal 86, 88, dan 92. Di mana di situ ada pengenaan kurungan dan denda,” ungkap Drama.
Dari penelusuran tim dalam UU tersebut sanksi pidana yang diberikan, yakni mulai dari 6 hingga 10 tahun kurungan dengan denda mulai dari Rp 1,5-2 miliar.
(Ambon /Red CFN)