Kegiatan Proyek Paving blok Di Kp. Situgabug – Sukatani, Diduga Langgar Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Tangerang, Catatanfaktanews – Pelaksanaan kegiatan proyek jalan paving blok di Kp. Situgabug Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten, yang belum lama ini telah rampung dikerjakan dan di dalam proses pengerjaannya nya diduga kuat ada beberapa kejanggalan yang sengaja dilakukan oleh CV atau PT pelaksana proyek tersebut.
Pasalnya dalam plaksanaan kegiatan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai spek teknis dan menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB), terlihat jelas secara kasat mata mulai dari para pekerja yang tidak di lengkapi dengan APD K3, badan jalan yang tidak dilakukan terlebih dahulu, dan tidak terpampang dengan adanya sarana papan informasi publik (PIP) di lokasi kegiatan.
Kegiatan yang berlokasi di Kp. Situgabug Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten yang belum diketahui jelas asal-usulnya bak kegiatan siluman atau tak bertuan.
Salah satu pekerja yang tidak menyebutkan identitasnya, di lokasi kegiatan coba di konfrimasi oleh awak Media online Catatanfaktanews.com perihal kegiatan tersebut pada hari. Kamis 27/06/2024.
“Tidak tau pak, papan informasi tidak dipasang, coba tanyakan saja kepada pak Matsani,” singkat salah satu pekerja.
Ditempat yang berbeda awak Media juga mengonfirmasi Matsani sesuai yang disebutkan oleh pekerja, dihubungi melalui koneksi seluler melalui WhatshApp namun yang bersangkutan belum dapat terkonfirmasi seolah bungkam sampai saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada yang bisa di klarifikasi dan terkonfirmasi lebih lanjut perihal kegiatan tersebut.
(Ma’rup/Buluk/CFN Merah).