YPLK YAPERMA Tuding Oknum Polres Tangsel Langgar PP No. 2 Tahun 2003, Dilaporkan pemilik Show Room ke Propam Mabes Polri

TANGERANG, Catatanfaktanews – Pada tanggal 14 mei 2024 Oknum Polres Tangsel di laporkan oleh pemilik Show room bernama Solihin, dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari pihak berwajib.
Di hadapan awak media, Solihin menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya, sebagai masyarakat dirinya tetap akan patuhi aturan yang berlaku.
“Bener, saya kemarin Senin (13/5) mendatangi Mabes Polri Memohon Perlindungan Hukum dan Pengaduan atas peristiwa dan perbuatan hukum yang menimpa diri saya, pada saat itu (17/4) saya sebagai masyarakat yang patuh akan aturan hukum mendapat perbuatan hukum yang saya rasa tidak patut dicontoh,” Tutur Solihin.
Solihin menjelaskan kronologis lengkap kasus dirinya dengan pihak show room, dan itu sebagai bahan BAP dirinya.
“Pada hari Rabu, (17/4) Bahwa saya menggunakan kendaraan ke MALL AEON BSD Tangerang, namun seketika di MALL AEON BSD Tangerang datang menghapiri saya beberapa orang yang mengatas namakan dari pihak ke 3 atau debt colektor yang diperintahkan oleh Lembaga pembiayaan (ACC) untuk mengambil Unit Kendaraan roda 4 / Mobil Merk Toyota Rush dengan Nomor Polisi : A 1692 VBA, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHKE8FB3JNK078788, dan Nomor Mesin : 2NRG968086 . Kontrak a/n. HUKRO MULYAMAN. Dimana saat itu saya yang sedang mempergunakan kendaraan tersebut, namun pihak debt colektor yang diperintahkan oleh Lembaga pembiayaan (ACC) mengatakan bahwa kendaraan yang sedang saya gunakan belum membayar angsuran 2 Bulan Lebih. Sehingga saya menjelaskan bahwa kronologis singkat bagaimana kendaraan tersebut saya gunakan, dan demi kebaikan hubungan saya dengan Bapak HUKRO MULYAMAN maka saya tidak akan menyerahkan kendaraan tersebut tanpa atas nama sendiri yang menginginkan,” Beber Solihin.
Solihin menambahkan, kejadian itu dilanjutkan dengan musyawarah dengan dibantu oleh oknum anggota Polres Tangerang Selatan dengan menitipkan kendaraan di polres Tangsel.
“Setelah tidak dapat kesepakatan maka saya dan pihak debt colektor yang diperintahkan oleh Lembaga pembiayaan (ACC) sepakat untuk musyawarah di Polres Tangerang Selatan, sehingga kami bersama-sama menuju ke Polres Tangerang Selatan untuk mancari penyelesaian terhadap persoalan yang sedang saya alami, setelah sampai Polres Tangerang Selatan kami dibantu oleh salah satu oknum Polres Tangerang Selatan yang berinisial oleh “WS” sebagai yang memfasilitasi mediasi antara saya dan pihak debt colektor serta pihak ACC FINANCE, namum setelah dilakukan mediasi tetap tidak menemui hasil perdamain. Maka selanjutnya para pihak menitipkan kendaraan tersebut di Polres Tangerang Selatan,” Sambung Solihin.
Namun, Kata Solihin melanjutkan, selang sehari pihak polres Tangsel tanpa ada konfirmasi membuat LP dan menuduh dirinya sebagai penadah hingga ada surat pemanggilan selama 2 (dua) kali.
“Hari berikutnya (18/4), Oknum Polres Tangerang Selatan berinisial “WS” tanpa adanya pihak terkait dan tanpa ada yang pelapor terkait kendaraan yang sedang dalam penguwasaan Polres Tangerang Selatan serta tanpa dasar hukum yang jelas membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana sehingga saya diberikan surat panggilan oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sabanyak 2 kali,” Imbuhnya.
Dikarnakan hal tersebut, Solihin sebagai masyarakat yang taat dengan aturan hukum membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan ke Mabes Polri.
Semantara menurut Pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen (YAPERMA) Provinsi Banten Iyan Suseno, apa yang dilakukan oknum polres Tangsel adalah mencederai PP No. 2 tahun 2003 tentang disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apa yang di lakukan oleh Oknum “WS” telah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 huruf h dan I, menjadi penagih hutang atau menjadi pelindung hutang orang yang punya hutang, Menjadi perantara/makelar hutang,” jelas Iyan.
Iyan menambahkan, bahwa jelas ini perkaranya hutang piutang antara debitur dan kreditur, ada nomor kontraknya dan ada bukti angsurannya selama 13 kali.
“Bahwa jelas ini perkaranya adalah hutang piutang debitur dan kreditur dengan pihak PT ACC finance dengan nomor kontrak: 01100164002530607 atas nama HUKRO MULYAMAN dengan angsuran yang di bayar 13 bulan,” Imbuhnya mengakhiri. (Ma’ruf).