Stockpile Batubara di Desa Aweh Diduga Tidak Kantongi Surat Izin Amdal, APH Diminta Segera Tindak Tegas

Lebak, Catatanfaktanews – Stockpile batubara di Desa Aweh, Kecamatan Kalang Anyer, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga kuat tidak kantongi surat perizinan Amdal. (Jum’at, 22/11/2023).
Amdal adalah istilah yang barangkali sering kita dengar apabila bicara mengenai perizinan. Amdal adalah akronim dari analisis mengenai dampak lingkungan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999.
Amdal adalah suatu kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha tersebut.
Terbaru, dasar hukum pelaksanaan Amdal adalah PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup (LH) yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal adalah izin lingkungan Secara sederhana, Amdal adalah dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak sebaliknya tidak layak terhadap lingkungan, terutama lingkungan sekitarnya.
Sementara saat di konfirmasi selaku penanggung jawab di lapangan yang berinisial Tj dan Al mengatakan.
“Dirinya memberikan keterangan sudah menempuh surat perijinan baik dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) atau pun dari kecamatan dan tokoh pemuda tokoh masyarakat setempat, namun, terkait Amdal belum ada,” ungkapnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Sementara warga masyarakat setempat menduga kuat adanya stockpile Batubara tersebut, prihal tanda tangannya pun dilakukan secara tulis punggung atau bisa dikatakan mencatut nama tanpa memberi tahu kepada orang tersebut terlebih dahulu, dan tanda tangan nya pun itu bukan saya kata ketua pemuda, dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada ketua karang taruna dan keapda kepala pemuda juga, ujarnya.
Maka dari itu kami selaku masyarakat siap melaporkan hal ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) karena dampak yang akan kami terima bukan main-main nantinya, dan jika turun hujan pasti dampak meluber kemana mana, tegasnya inisial R dan tokoh pemuda Desa Aweh, kecamatan kalang Anyer.
Menurut kami juga ini sudah melanggar aturan karena Batubara sudah puluhan ton di simpan namun terkait surat izin Amdal diduga tidak ada dan tidak ada Plang atau papan informasi PT jadi diduga penyimpanan Batubara ini tidak resmi dan patut dipertanyakan oleh seluruh kalangan, imbuhnya warga masyarakat Desa Aweh.
Stcokpile tersebut di simpan di depan kantor Desa Aweh dan itu tidak sama sekali memberi tau ke masyarakat bahkan kepada ketua karang taruna pun tidak memberikan informasi: perusahaan tersebut mengaku PT Duke Group Indonesia (DGI).
Tokoh Pemuda melontarkan sebuah kata kata kepada awak Media, bahwasannya, “Ini tidak bisa dibiarkan karena ini akan membawa dampak yang kurang bagus untuk lingkungan, serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) pun tidak bisa sewenang-wenang memberikan sebuah keputusan tampa kordinasi dengan kami selaku masyarakat,” ujarnya.
Apalagi Kepala Desa Aweh jangan sewenang-wenang melakukan kordinasi dengan pihak pengusaha Batubara yang belum jelas legalnya kata warga karena Ini perusahaan PT bukan usaha perumahan sehingga ada mekanismenya yang harus di taati sesuai Peraturan Pemerintah (PP) daerah.
Tempat penyimpanan Batubara tersebut diduga didapatkan dari Pertambangan Ilegal dari sekitar Lebak dan ini pemindahan dari Desa Nameng dan Desa Ciawi, karena sudah disegel polislen, lalu di pindahkan ke Desa Aweh Rangkasbitung, sambungnya.
Dan ini sudah jelas-jelas kata warga, pasalnya diduga kepala Desa Aweh bekerja sama dengan perusahaan Asing, serta perusahaan Asing tersebut yang lebih aneh nya lagi, yakni banyak nama -nama yang dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawb, ujarnya Kepala pemuda. (Ambon/Red CFN).