Pemilik Tanah Meminta Pindahkan Tiang Listrik Yang Berada Dtanah’nya Sejak 11 Tahun Silam, Diduga Dibebankan Biaya Pemindahan


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Adalah Pak Sumanta warga Kelurahan Cisauk RT 02/03 Kecamatan Cisauk Tangerang – Banten, memohon kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memindahkan tiang listri yang sudah terpasang sejak 11 tahun silam, dikarenakan lahan tersebut akan dipergunakannya, dan permohonan pemindahannya pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu, akan tetapi pihak PLN memberikan RAB yang dibebankan kepada pak Sumanta selaku pemilik tanah.

Jelas disini Pak Sumanta merasa keberatan dan memberikan kuasa kepada LBH FORGITS Kristianto SH untuk minta pendampingan hukum terkait hal tersebut, kemudian LBH FORGITS melayangkan surat tertanggal 28 Agustus 2023 agar pihak PLN dapat memindahkan dengan segera tiang listrik yang berada di lahan klienya itu.

“Kami layangkan surat tertanggal 28 Agustus 2023, namun belum ada tanggapan,” ucap salahsatu perwakilan dari LBH FORGITS kepada wartawan.

Kemudian LBH FORGITS melayangkan surat kembali tertanggal 4 September 2023 dengan melampirkan surat keterangan dari aparatur lingkungan yakni RT dan RW setempat serta keterangan dari pihak Kelurahan Cisauk yang menjelaskan agar tiang listrik tersebut dapat dipindahkan dikarenakan berada di lahan milik pak Sumanta berdasarkan AJB yang tercatat di Kelurahan Cisauk kepada pihak PLN Serpong dan pada tanggal 12 Oktober 2023 melayangkan surat kralifikasi kembali ke pihak PLN terkait permasalahan tiang listrik tersebut yang berada di lahan pak Sumanta malahan pihak PLN memberikan biaya yang dibebankan kepada pak Sumanta terkait dengan pemindahan tiang Listrik tersebut sebesar ± Rp 8, 5 juta.

Keterangan dari kuasa hukum pak Sumanta, “Hal tersebut tidak di benarkan karena bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat dengan UUPK menyatakan bahwa _pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan_,” ungkapnya. 

RAB yang dibebankan kepada pemilik lahan oleh pihak PLN merupakan klausul baku secara sepihak, tidak tepat harus membebankan biaya kepada pemilik tanah.

Kemudian pihak PLN memberikan undangan untuk Mediasi bertempatan di aula Kantor Kecamatan Cisauk terkait hal itu dengan melibatkan, pemilik tanah pak Sumanta berserta kuasa hukumnya, Ketua RT dan RW, pihak Kelurahan Cisauk. 

Dan hasilnya pihak PLN menyanggupi dan tidak ada biaya yang dibebankan oleh pak Sumanta saat ini, akan tetapi pihak pak Sumanta yang diwakilkan oleh kuasa hukum’nya dari LBH FORGITS yakni Kristianto SH, bahwa pihak PLN harus dapat mempertanggung jawabkan atas RAB yang sempat muncul ke ranah hukum.

“Jangan ketika sudah ramai, mereka (PLN-red) sekarang menyanggupi dan tidak akan mengenakan biaya kepada pemilik tanah, kmaren-kmaren ngotot harus bayar,” pungkasnya.(Bang/Red CFN).

Berita Terkait

Top