Diduga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Karawaci Tangerang Kota, Ambil Paksa Satu Unit Kendaraan Roda Empat Milik Debitur Warga Asal Lebak

Tangerang Kota, Catatanfaktanews – Satu Unit Kendaraan Milik saudara Maman Subandi warga asal Kampung Olor RT 03/06 Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kendaraannya diduga telah di rampas paksa oleh Mata Elang (Matel) di kawasan Kapuk Jakarta Barat, diduga Matel tersebut utusan dari PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance Karawaci Tangerang Kota, Selasa, (31/10/2023).
PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance yang seharusnya adalah selaku pelaku perusahaan pada dasarnya, definisi finance adalah pengelolaan uang dan proses memperoleh dana yang dibutuhkan. Finance juga mencakup pengawasan, penciptaan, dan studi uang, perbankan, kredit, investasi, aset, dan kewajiban yang membentuk sistem keuangan yang di awasi oleh OJK.
Akan tetapi PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance kantor cabang yang beralamat di Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar, Karawaci, Tangerang Kota, yang diduga dengan sengaja melawan hukum yang telah ditetap di perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang mana diduga telah merujuk melakukan tindak pidana, dengan melakukan Peramapsan kendaraan roda empat milik Debitur di jalanan, yang kedua duagaan sudah melakukan upaya pemersan terhadap Debitur dalam prihal suku bunga yang sangat tidak masuk diakal.
Berdasarkan data yang didapat awak Media dari salah satu korban yakni saudara H. Maman Subandi Warga Kampung Olor RT 03/06, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjelaskan awal peristiwa perampasan unit tersebut.
“Kendaran tersebut di rampas oleh Mata Elang (Matel) di wilayah Kapuk Jakarta Barat, kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, pada hari Kamis 14 Oktober 2023, unit roda empat atas nama saya yang bernomor Polisi A 9394 PA, jenis Mitsubishi Coll Diesel, tahun pembuatan 2013,” ungkapnya dengan detail.
“Kebetulan kendaran roda empat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2023, sedang dibawa oleh sopir saya yang bernama saudara Ardi kebetulan kendaraan tersebut sedang mengangkut muatan puing di wilayah kawasan Kapuk Jakarta Barat, seketika kendaraan roda empat saya pun kemudian di berhentikan oleh sekelompok Mata Elang (Matel) yang mengaku utusan dari perusahaan PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance kantor cabang yang berloaksi Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar No. 2 Karawaci Tangerang Kota,” ujar Maman menurutkan keterangan dari sopir nya tersebut.
“Para Matel tersebut’pun memaksa sopir saya berhenti di tengah perjalanan. mereka langsung menanyakan surat-surat kendaran, lantas mengambil kendaran saya. Lalu saya di giring , saya di tahan oleh mereka dengan alasan sudah menunggak 4 bulan,“ Ungkap H. Maman Subadi.
“Prihal kejadian ini sudah sering terjadi kepada Debitur yang di lakukan oleh oknum Debt Collector dengan melakukan Perampasan Unit kendaraan di jalanan milik Debitur, Saya harap untuk Aparat Penegak Hukum (APH) segera berantas Debt Collector yang berkeliaran di jalanan,” tutupnya H. Maman Subandi salaku korban.(Ambon/Red CFN).