Oknum Kades Di Kecamatan Cimarga, Resmi Di Laporankan Aparat Penegak Hukum Polres Lebak, Diduga Sudah Mengintimidasi Seorang Jurnalis


 

Lebak, Catatanfaktanews – Oknum Kepala Desa Tambak Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Mitra resmi dilaporkan ke Polres Lebak oleh Nanang Rusnandar wartawan media online Literasi Publik, karena ada dugaan oknum Kades mengintimidasi kepada Seorang Jurnalis, (Sabtu 3/6/2023).

Dijelaskan oleh Nanang seorang wartawan dari media online Literasi Publik dalam laporan secara langsung di terima petugas piket, dalam uraian singkat tercatat dalam laporan polisi (LP) Nanang Rusnandar menuturkan.

“Bahwa telah terjadi tindakan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Mirta Kepala Desa Tambak bersama sejumlah body guardnya.”

Kejadian itu pada hari kamis malam pukul 22.00 WIB pelaku yang saat ini menjadi terlapor bersama sejumlah body guardnya mendatangi rumah saya, dengan tidak beretikanya terlapor langsung mengeluarkan kata kata yang tidak patut dikatakan, selain intimidasi dan ancaman yang mereka lontarkan.

Dalam aksinya terlapor menggunakan gaya bahasa kasar meminta dengan cara memaksa agar konten berita di media online Literasi Publik di hapus jika tidak akan tahu resikonya.

Dengan peristiwa hukum itu Kades Tambak dan sejumlah body guardnya di laporkan kepada aparat Hukum Polres Lebak, pungkasnya.

Nanang Rusnandar pun mengatakan bahwa telah melaporkan Kepala Desa Tambak ke Polres Lebak, dan semoga cepat di proses dengan baik dan profesional tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah”, kata Nanang Rusnandar melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini.

Sementara Umar Pijay Ketua Ormas GAIB 212 ikuta angkat bicara terkait masalah ini, dan tidak hanya Ketua Ormas Gaib 212 saja yang ikut mendukung dan sejumlah tokoh Organisasi masyarakat (Ormas) Kabupaten Lebak pun ikut mendukung langkah yang di tempuh pelapor, karena Indonesia adalah negara hukum maka ruang hukum adalah jalan terbaik yang harus di tempuh.

“Saya sepakat Nanang Rusnandar telah menjadi warga negara Indonesia yang tidak taat hukum dengan cara melaporkan peristiwa itu adalah bukti warga negara yang taat hukum “, pungkasnya Ketua Ormas Gaib 212 Umar Pijay kepada awak media ini melalui sambungan telepon selulernya.

Hal senada dikatakan Erot Rohman Ketua Harian DPP Ormas Badak Banten Perjuangan, (BBP) mengatakan, langkah hukum adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang telah terjadi.

“Kami dari ormas Badak Banten Perjuangan mengapresiasi pada Kapolres Lebak yang telah menerima laporan polisi Nanang Rusnandar wartawan media online Literasi Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepala desa Tambak Kecamatan Cimarga, Mirta”, ujarnya Erot Rohman di Rangkasbitung kepada awak media.(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top